Menu Tutup

Kelurahan Noborejo

Kelurahan Noborejo terletak di Jalan Arimbi Nomor 1 Salatigapada ketinggian 873m (dpl). Adapun batas wilayah Kelurahan Noborejo adalah:

  • Sebelah Utara             :  Kelurahan Noborejo
  • Sebelah Barat             :  Kelurahan Randuacir
  • Sebelah Selatan          :  Desa Butuh dan Desa Patemon
  • Sebelah Timur            :  Desa Bener

 

Kelurahan Noborejo memiliki luas wilayah luas 332,200hektare. Penggunaan lahan di Kelurahan Noborejosebagian besar berupa lahan pertanianyaitu seluas 225,147 ha, lahan kering seluas 44,435ha, lahan persawahan 2,635 ha dan lahan lainnya seluas 5,073 ha.

Di Kelurahan Noborejo  sebagai kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Industri melalui Persa RT/ RW Kota Salatiga terdapat 9 industri sedang, yakni pakan ternak, genting asbes, kosmetik, cat, bumbu rokok, pupuk organik dan SPBE dan yang sedang dibangun adalah pabrik pengecoran baja.  Adanya kawasan industri di wilayah Kelurahan Noborejo tidak melanggar ketentuan, karena berdasarkan RUTRK Kota Salatiga, wilayah Kelurahan  Noborejo memang diperuntukan sebagai kawasan industri dan perumahan disamping tetap sebagai areal pertanian dalam rangka penyangga pangan.  Diantara industri tersebut adalah sebagai berikut :

  1. PT Tripilar Betonmas (PT TBM) yang bergerak dibidang produksi Asbes dan Eternit;
  2. PT Unza Vitalist; bergerak pada industri aneka kosmetika kelas nasional;
  3. PT Puhan Indonesia; bergerak di bidang produksi cat;
  4. PT Garda Aroma; bergerak di bidang produksi bumbu rokok;
  5. PT CRI; merupakan industri pengisian gas elpiji;
  6. CV Sumber Hasil; merupakan usaha penggilingan pakan ternak (ayam);
  7. CV Lestari; merupakan usaha dibidang produksi selai buah;
  8. PT Probima Mutu yang bergerak pada usaha pengolahan pupuk organik;
  9. PT Metinca Industrial Work yang bergerak pada usaha pengecoran Baja.

Dengan adanya idustri baik besar maupun kecil di Noborejo, memberikan manfaat bagi warga kelurahan Noborejo dalam hal ketenagakerjaan dan juga dalam bentuk usaha kegiatan lain yang mendukungnya (warungan, katering). Sehingga akan ikut mendorong upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di wilayah Kelurahan Nobroejo yang merupakan zona merah / rawan bagi kemiskinan. Meski secara tidak langsung juga memiliki pengaruh negatif dengan adanya industrialisasi ini, diantaranya menyempitnya lahan pertanian, perubahan jenis pekerjaan dari pertanian ke industri, polusi udara dan suara dan efek negatif lainnya.

Disamping lokasi yang sudah menjadi industri baik besar dan kecil tersebut diatas, sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2011 masih tersedia lahan zona / kawasan industri seluas 20 Ha yang terletak di Watubelang RT 03 RW 02 sampai dengan lingkungan Klampeyan RT 02, 03 dan 04 RW 03 hingga berbatasan langsung dengan Kelurahan Randuacir diarah barat dan Kelurahan Cebongan di sebelah utara. Namun demikian lahan ini masih menjadi lahan milik warga masyarakat yang belum dibebaskan oleh pemerintah kota salatiga. Sehingga yang menjadi masalah adalah kesulitan ketika investor akan menanamkan investasinya disini, mengingat harus melakukan negosiasi dan pendekatan yang sulit dengan para pemilik tanah.

Kelurahan Noborejosendiri terdiri dari 7 (tujuh) Dukuh yang merupakan 10 (sepuluh) RW dan 42 (empat puluh dua) RT dengan rincian sebagai berikut:

  1. Dukuh Pamot  meliputi wilayah RW I dan RW II            terdiri dari RT 01, 02, 03 masing-masing RW
  1. Dukuh Klampeyan  meliputi wilayah RW III     terdiri dari RT 01, 02, 03, 04
  1. Dukuh Brajan  meliputi wilayah RW IV    terdiri dari RT 01, RT 05
  1. Dukuh Purwosari  meliputi wilayah RW IV    terdiri dari RT 02, 03, 04, 06
  1. Dukuh Nobowetan  meliputi wilayah RW V dan RW VI terdiri dari RT 01, 02, 03, 04, 05 (RW V) dan RT 01, 02, 03, 04 ( RW VI )
  1. Dukuh Nobotengah  meliputi wilayah RW VII dan RW VIII     terdiri dari RT 01, 02, 03 Masing-masing RW
  1. Dukuh Nobokulon  meliputi wilayah RW IX dan RW X         terdiri dari RT 01, 02, 03 Masing-masing RW