Menu Tutup

Pelayanan Mutasi Penduduk

Mutasi

Persyaratan Pengurusan Surat Pindah/Mutasi

Pindah / Mutasi Keluar

  1. Surat Pengantar pindah dari desa/kelurahan dan mengetahui kecamatan
  2. KK Asli
  3. KTP Asli
  4. Surat Nikah, bagi yang sudah menikah
  5. Akte kelahiran/ijasah bagi yang belum menikah
  6. SKCK Asli
  7. SKCK 5 lembar
  8. Foto berwarna 4 x 6, = 8 lembar bagi kepala keluarga, dan Foto berwarna 4 x 6, = 2 lembar untuk pengikutnya.
  9. Biaya Gratis

Pindah / Mutasi Masuk

  1. Membawa semua surat-surat pindah dari Dispendukcapil asal
  2. Mengisi blangko KK di tandatangani

    1. RT yang baru
    2. RW yang baru
    3. Kelurahan / Desa yang baru
    4. Kecamatan yang baru
  3. SKCK Asli (kecuali PNS, TNI, POLRI)
  4. Biaya Gratis