Menu Tutup

Izin Gangguan (HINDER ORDONANTIE/HO)

  • Setiap orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat/ kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan wajib memiliki Izin Gangguan yang diterbitkan oleh Camat berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Walikota.
  • Penerbitan      Izin   Gangguan dengan kriteria:
    • usaha dengan kategori wajib memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL);
    • jumlah modal usaha sampai dengan Rp 50.000. 000,00 (lima puluh juta rupiah).

Persyaratan pelayanan :

  1. Mengisi formulir permohonan bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah);
  2. Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku;
  3. Fotocopy Surat Bukti Kepemilikan tanah;
  4. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dijadikan tempat usaha atau surat pernyataan kesanggupan dari Pemohon untuk mengurus IMB dalam jangka waktu maksimal 1 tahun bagi yang belum memiliki IMB;
  5. Surat keterangan waris dan persetujuan ahli waris apabila nama yang tercantum dalam sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah telah meninggal dunia, dilampiri fotocopy KTP ahli waris yang masih berlaku;
  6. Perjanjian sewa menyewa bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) apabila tempat usaha milik orang lain, dengan dilampiri fotocopy sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah serta fotocopy KTP pemilik yang masih berlaku.
  7. Surat kuasa dan fotocopy KTP yang diberi kuasa apabila yang mengurus bukan pemohon;
  8. Fotocopy tanda pelunasan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang pajak bumi dan bangunan (SPPT-PBB) tahun terakhir;
  9. Surat persetujuan tetangga / masyarakat yang terdeat dengan rencana kegiatan usaha;
  10. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  11. Denah lokasi tempat usaha dan tata ruang tempat usaha;
  12. Surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup (SPPL) diketahui oleh Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Salatiga;
  13. Apabila pengajuan permohonan sebagaimana dilakukan oleh pihak ketiga, maka permohonan tersebut harus dilampiri dengan:
    • Surat kuasa bermeterai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) yang ditandatangani oleh pemohon;
    • Fotocopy KTP pihak ketiga selaku penerima kuasa yang masih berlaku.