- Setiap orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat/ kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan wajib memiliki Izin Gangguan yang diterbitkan oleh Camat berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Walikota.
- Penerbitan Izin Gangguan dengan kriteria:
- usaha dengan kategori wajib memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL);
- jumlah modal usaha sampai dengan Rp 50.000. 000,00 (lima puluh juta rupiah).
Persyaratan pelayanan :
- Mengisi formulir permohonan bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah);
- Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku;
- Fotocopy Surat Bukti Kepemilikan tanah;
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dijadikan tempat usaha atau surat pernyataan kesanggupan dari Pemohon untuk mengurus IMB dalam jangka waktu maksimal 1 tahun bagi yang belum memiliki IMB;
- Surat keterangan waris dan persetujuan ahli waris apabila nama yang tercantum dalam sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah telah meninggal dunia, dilampiri fotocopy KTP ahli waris yang masih berlaku;
- Perjanjian sewa menyewa bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) apabila tempat usaha milik orang lain, dengan dilampiri fotocopy sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah serta fotocopy KTP pemilik yang masih berlaku.
- Surat kuasa dan fotocopy KTP yang diberi kuasa apabila yang mengurus bukan pemohon;
- Fotocopy tanda pelunasan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang pajak bumi dan bangunan (SPPT-PBB) tahun terakhir;
- Surat persetujuan tetangga / masyarakat yang terdeat dengan rencana kegiatan usaha;
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Denah lokasi tempat usaha dan tata ruang tempat usaha;
- Surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup (SPPL) diketahui oleh Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Salatiga;
- Apabila pengajuan permohonan sebagaimana dilakukan oleh pihak ketiga, maka permohonan tersebut harus dilampiri dengan:
- Surat kuasa bermeterai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) yang ditandatangani oleh pemohon;
- Fotocopy KTP pihak ketiga selaku penerima kuasa yang masih berlaku.