Menu Tutup

Pelayanan Kartu Keluarga

KARTU KELUARGA

KK Baru / Pemula (Belum pernah menerima KK dg NIK Nasional)

  1. Mengisi Blangko KK
    1. Mengetahui RT/RW
    2. Mengetahui Lurah/Kades
    3. Mengetahui Camat
    4. Tandatangan kepala keluarga
  2. Surat keterangan domisili dari kelurahan/desa, atas nama masing-masing anggota keluarga
  3. Fotokopi surat nikah (bagi yang sudah nikah)
  4. Fotokopi Ijasah (bagi yang sudah punya)
  5. Fotokopi akte kelahiran/surat kelahiran
  6. Surat keterangan belum pernah menerima KK dengan NIK Nasional dari kelurahan /desa
  7. Biaya : Gratis

KK Baru ( Pindahan dari luar kota/kabupaten)

  1. Mengisi Blangko KK
  1. Mengetahui RT/RW
  2. Mengetahui Lurah/Kades
  3. Mengetahui Camat
  4. Tandatangan kepala keluarga
  1. Surat pindah dari daerah asal (Asli dan Fc. masing-masing 1 Ibr.)
  2. SKCK dari daerah asal
  3. Dilengkapi dg. Data pendukung untuk masing-masing anggota keluarga
  4. Biaya : Gratis

KK Baru ( Jika ada tambahan anggota dari luar kota / pindahan)

  1. Mengisi Blangko KK
  1. Mengetahui RT/RW
  2. Mengetahui Lurah/Kades
  3. Mengetahui Camat
  4. Tandatangan kepala keluarga
  1. KK Asli anggota keluarga yang di Batu, di legalisir lurah/kades dan camat.
  2. Surat pindah dari daerah asal (Asli dan Fc. masing-masing 1 Ibr.)
  3. Fotokopi surat nikah (bagi yang sudah nikah)
  4. Fotokopi akte kelahiran/surat kelahiran (jika ada tambahan anggota yang baru lahir)
  5. SKCK anggota keluarga yang masuk
  6. Biaya : Gratis

KK Baru (Jika tambah anggota yang baru lahir)

    1. KK Asli dengan NIK Nasional dilegalisir
      1. Desa/Kelurahan
      2. Kecamatan
    2. Mengisi blangko KK dilegalisir
      1. RT/RW
      2. Desa/Kelurahan
      3. Kecamatan
    3. Fotokopi akte kelahiran/surat kelahiran
    4. Fotocopy surat nikah dilegalisir KUA
    5. Biaya : Gratis

KK Baru (Jika tambah anggota yang usianya lebih dari 2 tahun)

    1. Mengisi Blangko KK
      1. Mengetahui RT/RW
      2. Mengetahui Lurah/Kades
      3. Mengetahui Camat
    2. Fotokopi akte kelahiran/surat kelahiran
    3. KK Asli dengan NIK Nasional yang dilegalisir;
      1. Desa/Kelurahan
      2. Kecamatan
    4. Biaya : Gratis

KK Baru ( Perubahan data)

  1. Mengisi Blangko KK
    1. Mengetahui RT/RW
    2. Mengetahui Lurah/Kades
    3. Mengetahui Camat
  2. KK Asli dengan NIK Nasional dilegalisir
    1. Desa/Kelurahan
    2. Kecamatan
  3. Surat Kematian ( bagi yang cerai mati)
  4. Fotokopi ljasah/Akte/Surat nikah.
  5. Surat Cerai (bagi yang cerai hidup)
  6. Biaya : Gratis

KK Baru (Jika ada perubahan nama)

  1. KK Asli dengan NIK Nasional dilegalisir
    1. Desa/Kelurahan
    2. Kecamatan
  2. Surat Keterangan dua nama dari desa
  3. Bukti pendukung ijasah / akta / surat nikah / SK
  4. Biaya : Gratis

KK Baru (Jika pindah alamat; Jalan, Rt, Rw dalam satu desa/kelurahan)

  1. KK Asli dengan NIK Nasional di legalisir
    1. RT yang baru
    2. RW yang baru
    3. Kelurahan / Desa
    4. Kecamatan
  2. Surat keterangan pindah alamat, jalan, RT, RW, dari kelurahan / desa.
  3. Biaya : Gratis

KK Baru (Jika pindah alamat; pindah antar kelurahan/desa atau kecamatan)

  1. Surat Pengantar Pindah dari desa diketahui kecamatan
  2. Mengisi blangko KK, mengetahui
    1. RT yang baru
    2. RW yang baru
    3. Kelurahan / Desa yang baru
    4. Kecamatan yang baru
  3. KK Asli dengan alamat lama dilegalisir ;
    1. Desa/kelurahan
    2. Kecamatan
  4. Surat nikah jika ada perubahan status
  5. Surat kelahiran/akte kelahiran jika kla tambahan anggota yang mau dimasukkan.
  6. Biaya : Gratis