Mutasi
Persyaratan Pengurusan Surat Pindah/Mutasi
Pindah / Mutasi Keluar
-
Surat Pengantar pindah dari desa/kelurahan dan mengetahui kecamatan
-
KK Asli
-
KTP Asli
-
Surat Nikah, bagi yang sudah menikah
-
Akte kelahiran/ijasah bagi yang belum menikah
-
SKCK Asli
-
SKCK 5 lembar
-
Foto berwarna 4 x 6, = 8 lembar bagi kepala keluarga, dan Foto berwarna 4 x 6, = 2 lembar untuk pengikutnya.
-
Biaya Gratis
Pindah / Mutasi Masuk
-
Membawa semua surat-surat pindah dari Dispendukcapil asal
-
Mengisi blangko KK di tandatangani
- RT yang baru
- RW yang baru
- Kelurahan / Desa yang baru
- Kecamatan yang baru
-
SKCK Asli (kecuali PNS, TNI, POLRI)
-
Biaya Gratis