Setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan kegiatan pemasangan reklame insidental yang terbatas dalam wilayah satu Kecamatan wajib memiliki Izin Reklame insidental yang diterbitkan Camat berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Walikota.
Penerbitan Izin Reklame Insidental dengan Kriteria:
- bahan reklame terbuat dari kayu, kain, vynil, mmt, plastik, atau bahan lain yang dipasang dengan konstruksi tidak permanen;
- jenis reklame berupa baliho, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame melekat/stiker, selebaran, brosur dan leaftet;
- lokasi pemasangan reklame terbatas di wilayah Kecamatan yang bersangkutan; dan
- jangka waktu pemasarıgan reklame paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat dilakukan perpanjangan
Persyaratan :
- Formulir permohonan izin reklame;
- Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku 1 (satu) lembar;
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik lokasi apabila lokasi reklame berada di pekarangan milik orang lain;
- Surat pernyataan menyetujui tentang peraturan izin reklame dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala resiko penyelenggaraan reklame.