Menu Tutup

Syarat Pelayanan Surat Keterangan Waris

Surat Keterangan Waris dapat digunakan untuk mengurus beberapa hal, diantaranya :

  1. Balik nama sertifikat tanah;
  2. Asuransi Bank;
  3. Pengurusan BPJS;
  4. Pengajuan pinjaman ke Bank menggunakan agunan almarhum/ah;
  5. dll.

Berikut ini persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan Surat Keterangan Waris di Kecamatan.

  1. Blanko Surat Keterangan Waris dari Kelurahan bermeterai cukup yang telah ditandatangani oleh saksi serta ahli waris lengkap, serta telah ditandatangani oleh Lurah berstempel basah.
  2. Fotokopi KTP-el 2 orang saksi;
  3. Fotokopi KTP-el dan KK semua ahli waris;
  4. Fotokopi Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian;
  5. Surat Nikah Almarhum/mah;
  6. Dokumen lain bila diperlukan.

Untuk Pengurusan Surat Keterangan Waris khusus warga Kelurahan Cebongan bisa klik link di bawah ini :

https://cebongan.salatiga.go.id/suketliar

.