Surat Keterangan Waris dapat digunakan untuk mengurus beberapa hal, diantaranya :
- Balik nama sertifikat tanah;
- Asuransi Bank;
- Pengurusan BPJS;
- Pengajuan pinjaman ke Bank menggunakan agunan almarhum/ah;
- dll.
Berikut ini persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan Surat Keterangan Waris di Kecamatan.
- Blanko Surat Keterangan Waris dari Kelurahan bermeterai cukup yang telah ditandatangani oleh saksi serta ahli waris lengkap, serta telah ditandatangani oleh Lurah berstempel basah.
- Fotokopi KTP-el 2 orang saksi;
- Fotokopi KTP-el dan KK semua ahli waris;
- Fotokopi Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian;
- Surat Nikah Almarhum/mah;
- Dokumen lain bila diperlukan.
Untuk Pengurusan Surat Keterangan Waris khusus warga Kelurahan Cebongan bisa klik link di bawah ini :
https://cebongan.salatiga.go.id/suketliar
.