Kelurahan Randuacir merupakan salah satu kelurahan yang masuk wilayah pemekaran Kotamadya Dati II Salatiga. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, Desa Randuacir dimasukkan menjadi wilayah Kotamadya Dati II Salatiga pada Tanggal 7 Juli 1993.
Kelurahan Randuacir ini terletak di kaki Gunung Merbabu dengan luas wilayah + 387,69 Ha ketinggian + 600 s/d 800 meter di atas permukaan air laut, sehingga merupakan dataran tinggi yang berudara sejuk dengan suhu rata-rata 22 – 28°C. Adapun batas-batas wilayah Kelurahan Randuacir adalah :
- Sebelah Utara : Desa Patemon, Desa Kendal Kec. Getasan Semarang.
- Sebelah Selatan : Kelurahan Ledok Kec. Argomulyo
- Sebelah Barat : Kelurahan Kumpulrejo Kec. Argomulyo
- Sebelah Timur : Kelurahan Randuacir Kec. Argomulyo
Kelurahan Randuacir ini terletak di kaki Gunung Merbabu dengan luas wilayah + 387,69 Ha ketinggian + 600 s/d 800 meter di atas permukaan air laut, sehingga merupakan dataran tinggi yang berudara sejuk dengan suhu rata-rata 22 – 28°C dengan pergantian musim, penghujan dan kemarau. Musim Penghujan terjadi pada bulan pada bulan Nopember sampai bulan April yang dipengaruhi oleh musim barat sedangkan musim kemarau terjadi antara bulan Mei sampai dengan oktober yang dipengaruhi oleh angin musim timur. Dengan karakteristik curah hujan 2.000 – 3.500 mm/tahun
Adapun pembagian wilayah Rukun Warga berdasarkan dusun adalah sebagai berikut :
- RW I Dusun Salam terdiri dari 4 RT
- RW II Dusun Randuacir terdiri dari 4 RT
- RW III Dusun Tetep Wetan terdiri dari 5 RT
- RW IV Dusun Tetep Kulon terdiri dari 7 RT
- RW V Dusun Sugihwaras terdiri dari 5 RT
- RW VI Dusun Ploso terdiri dari 4 RT
- RW VII Dusun Kembang terdiri dari 2 RT
- RW VIII Dusun Tetep Lambau terdiri dari 4 RT