Kecamatan Argomulyo telah menetapkan Standar Pelayanan Kecamatan melalui Keputusan Camat Argomulyo Nomor 067/452/601/2022 tentang Standar Pelayanan pada Kecamatan Argomulyo tanggal 20 April 2022. Jenis pelayanan yang dapat dilayani di Kecamatan Argomulyo antara lain :
- Pengesahan Pengantar Permohonan Pensertifikatan Tanah
- Pengesahan Surat Keterangan Waris
- Pengesahan Surat Kutipan C
- Pengesahan Daftar Susunan Keluarga
- Legalisir Keterangan Waris dan Kutipan C
- Pengesahan Surat Keterangan Satu Nama
- Pengesahan Surat Pernyataan Kematian
- Pengesahan Persyaratan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
- Pengesahan Permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Pengesahan Surat Keterangan Domisili
- Pengesahan Surat Pengantar Domisili Usaha/Badan Hukum
- Pengesahan Surat Permohonan KITAS atau Kartu Perorangan WNA
- Pengesahan Surat Keterangan Umum
- Pengesahan Proposal
- Pengesahan Surat Pengantar Nikah
- Pengesahan Surat Pengantar Boro Nikah
- Surat Dispensasi Nikah
- Pengesahan Surat Pernyataan Status Perkawinan
- Pengesahan Pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Berikut adalah scan SK Standar Pelayanan Kecamatan Argomulyo.
SK-Layanan-Argo-2022