Menu Tutup

Pelayanan Akta-Akta

Akta Kelahiran

  1. Mengisi blangko/formulir akta kelahiran
  2. KK Orangtua
  3. KTP Orangtua
  4. Surat nikah yang dilegalisir KUA
  5. Surat kelahiran dari desa, Asli
  6. Surat kelahiran dari penolong kelahiran / bidan / rumahsakit
  7. Dua orang saksi
  8. KTP dua orang saksi
  9. Biaya Gratis

Akta Perkawinan WNI / WNA

  1. Mengisi fomulir permohonan.
  2. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama yang dilegalisir pendeta 2 ‘mbar.
  3. Fotocopy Surat Babtis dilegalisir pendeta 2 lembar.
  4. Surat Keterangan untuk nikah dari Kepala Desa /Lurah N1,N2,N3,N4 (N5 untuk dibawah Umur, N6 untuk janda/duda meninggal).
  5. Fotocopy KTP calon Suami-istri yang dilegalisir 1 lembar.
  6. Fotocopy KK calon Suami lstri yang dilegalisir 1 lembar.
  7. Pas foto ukuran 4×6 cm 5(lima ) lembar berdampingan.
  8. Fotocopy Kutipan Akta kelahiran dilegalisir 1 lembar.
  9. Fotocopy Akta Perceraian bagi perkawinan yang kedua kalinya atau Iebih dilegalisir 1 lembar.
  10. Fotocopy Akta kematian suarni/istri yang terdahulu bagi mereka yang pasangannya telah meninggal dunia dilegalisir 1 lembar.
  11. Dispensasi dari pengadilan bagi suami yang belurn mencapai umur 19 tahun dan dan bagi istri umur 16 tahun.
  12. Ijin dari komandan bagi mereka anggota TNI/Polri.
  13. Kutipan Akta Kelahiran anak yang lahir sebelum terjadi Perkawinan yang dicatat di catatan sipil apabila akan dilakukan Pengesahan Anak.
  14. Surat Keterangan Belum Pernah menikah dari Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Asal.Apabila Penduduk kota Batu cukup Surat Keterangan dari Desa.
  15. Fotocopy Surat keterangan ganti nama.
  16. Bagi Orang asing ,Membawa kelengkapan Dokumen Keimigrasian.
  17. Fotocopy Paspor dilegalisir 1 lembar.
  18. Fotocopy kartu Izin Tinggal terbatas atau izin tinggal tetap, bagi yang telah menjadi penduduk dilegalisir 1 lembar .
  19. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKC) dari kepolisian.
  20. Surat Keterangan ijin Melangsungkan Perkawinan dari kedutaan /Kantor Perwakilan Negaranya atau Keputusan penganti Keterangan dari Pengadilan berlaku selama 6(enam) bulan sejak diterbitkan.
  21. Menghadirkan 2 (dua ) orang saksi berumur 21 tahun ke atas dan Fotocopy KTP pada saat pencatatan.
  22. Menghadirkan orang tua wall mempelai berdua pada saat pencatatan (semua ditranskrip /dibahasa indonesiakan oileh badan hukum yang resmi).
  23. Biaya Gratis

Pengakuan Anak

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Surat Pengantar dari Kelurahan setempat.
  3. Akta kelahiran anak yang asli.
  4. Fotocopy Akta kelahiran ayah dan ibu.
  5. Fotocopy KK dan KTP orang tua biologis dilegalisir 1 lembar.
  6. Surat pengakuan ayah disetujui ibu kandung.
  7. Menghadirkan 2 (dua ) orang saksi dengan melampirkan fotocopy KTP yang masih berlaku
  8. Biaya Gratis

Pengangkatan Anak

  1. Mengisi Formulir permohonan.
  2. Penetapan pengadilan .
  3. Fotocopy KK dan Orang tua Angkat dilegalisir.
  4. Kutipan Akta kelahiran anak.
  5. Biaya Gratis

Pengesahan Anak

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Pengantar dari Desa/Kelurahan.
  3. Fotocopy KK dan KTP dilegalisir.
  4. Fotocopy Akta perkawinan.
  5. Akta Kelahiran asli.
  6. Biaya Gratis

Persyaratan Ganti Nama

  1. Mengisi Formulir Permohonan.
  2. Putusan Pengadilan tentang Ganti Nama.
  3. Fotocopy KK dan KTP.
  4. Kutipan Akta Kelahiran Anak.
  5. Kutipan akta Perkawinan bagi yang sudah menikah.
  6. Biaya Gratis

Persyaratan Kematian Bagi WNI

  1. Mengisi Formulir Permohonan.
  2. Surat Keterangan Kematian dari desa/Kelurahan asli atau Surat Kematian dari Dokter /Rumah sakit asli apabila peristiwa meninggal tidak di Rumah.
  3. Fotocopy KTP dan KK yang bersangkutan.
  4. Fotocopy KTP Elektronik Pelapor.
  5. Fotocopy KTP Elektronik 2(dua) orang Saksi pelaporan.
  6. Apabila yang bersangkutan KK sendiri, yang berhak mengurus akta adalah RT setempat, atau orang lain dengan surat kuasa dari RT.
  7. Untuk WNA ditambah dengan Paspor, dan dokumen imigrasi yang lain (KITAS : Surat keterangan ijin tinggal sementara, KITAB: Surat keterangan ijin tinggal tetap)
  8. Biaya Gratis

Persyaratan Pencatatan Perceraian

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Salinan Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  3. Kutipan akta Perkawinan suami istri asli
  4. Fotocopy Kartu Keluarga Dilegalisir 1 lembar.
  5. Fotocopy KTP dilegalisir 1 lembar.
  6. Apabila dikuasakan harus ada surat kuasa materai Rp. 6000.
  7. Biaya Gratis

Surat Keterangan Belum Menikah

  1. Foto copy Akta 1 Lembar
  2. Fotocopy N1,N2,N3,N4 Satu (1) Lembar
  3. Surat Keterangan Belum Menikah Dari desa asli.
  4. Fotocopy KK dan KTP 1 lembar.
  5. Fotocopy Surat babtis 1 Lembar
  6. Biaya Gratis