Akta Kelahiran
-
Mengisi blangko/formulir akta kelahiran
-
KK Orangtua
-
KTP Orangtua
-
Surat nikah yang dilegalisir KUA
-
Surat kelahiran dari desa, Asli
-
Surat kelahiran dari penolong kelahiran / bidan / rumahsakit
-
Dua orang saksi
-
KTP dua orang saksi
-
Biaya Gratis
Akta Perkawinan WNI / WNA
-
Mengisi fomulir permohonan.
-
Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama yang dilegalisir pendeta 2 ‘mbar.
-
Fotocopy Surat Babtis dilegalisir pendeta 2 lembar.
-
Surat Keterangan untuk nikah dari Kepala Desa /Lurah N1,N2,N3,N4 (N5 untuk dibawah Umur, N6 untuk janda/duda meninggal).
-
Fotocopy KTP calon Suami-istri yang dilegalisir 1 lembar.
-
Fotocopy KK calon Suami lstri yang dilegalisir 1 lembar.
-
Pas foto ukuran 4×6 cm 5(lima ) lembar berdampingan.
-
Fotocopy Kutipan Akta kelahiran dilegalisir 1 lembar.
-
Fotocopy Akta Perceraian bagi perkawinan yang kedua kalinya atau Iebih dilegalisir 1 lembar.
-
Fotocopy Akta kematian suarni/istri yang terdahulu bagi mereka yang pasangannya telah meninggal dunia dilegalisir 1 lembar.
-
Dispensasi dari pengadilan bagi suami yang belurn mencapai umur 19 tahun dan dan bagi istri umur 16 tahun.
-
Ijin dari komandan bagi mereka anggota TNI/Polri.
-
Kutipan Akta Kelahiran anak yang lahir sebelum terjadi Perkawinan yang dicatat di catatan sipil apabila akan dilakukan Pengesahan Anak.
-
Surat Keterangan Belum Pernah menikah dari Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Asal.Apabila Penduduk kota Batu cukup Surat Keterangan dari Desa.
-
Fotocopy Surat keterangan ganti nama.
-
Bagi Orang asing ,Membawa kelengkapan Dokumen Keimigrasian.
-
Fotocopy Paspor dilegalisir 1 lembar.
-
Fotocopy kartu Izin Tinggal terbatas atau izin tinggal tetap, bagi yang telah menjadi penduduk dilegalisir 1 lembar .
-
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKC) dari kepolisian.
-
Surat Keterangan ijin Melangsungkan Perkawinan dari kedutaan /Kantor Perwakilan Negaranya atau Keputusan penganti Keterangan dari Pengadilan berlaku selama 6(enam) bulan sejak diterbitkan.
-
Menghadirkan 2 (dua ) orang saksi berumur 21 tahun ke atas dan Fotocopy KTP pada saat pencatatan.
-
Menghadirkan orang tua wall mempelai berdua pada saat pencatatan (semua ditranskrip /dibahasa indonesiakan oileh badan hukum yang resmi).
-
Biaya Gratis
Pengakuan Anak
-
Mengisi formulir permohonan.
-
Surat Pengantar dari Kelurahan setempat.
-
Akta kelahiran anak yang asli.
-
Fotocopy Akta kelahiran ayah dan ibu.
-
Fotocopy KK dan KTP orang tua biologis dilegalisir 1 lembar.
-
Surat pengakuan ayah disetujui ibu kandung.
-
Menghadirkan 2 (dua ) orang saksi dengan melampirkan fotocopy KTP yang masih berlaku
-
Biaya Gratis
Pengangkatan Anak
-
Mengisi Formulir permohonan.
-
Penetapan pengadilan .
-
Fotocopy KK dan Orang tua Angkat dilegalisir.
-
Kutipan Akta kelahiran anak.
-
Biaya Gratis
Pengesahan Anak
-
Mengisi formulir permohonan.
-
Pengantar dari Desa/Kelurahan.
-
Fotocopy KK dan KTP dilegalisir.
-
Fotocopy Akta perkawinan.
-
Akta Kelahiran asli.
-
Biaya Gratis
Persyaratan Ganti Nama
-
Mengisi Formulir Permohonan.
-
Putusan Pengadilan tentang Ganti Nama.
-
Fotocopy KK dan KTP.
-
Kutipan Akta Kelahiran Anak.
-
Kutipan akta Perkawinan bagi yang sudah menikah.
-
Biaya Gratis
Persyaratan Kematian Bagi WNI
-
Mengisi Formulir Permohonan.
-
Surat Keterangan Kematian dari desa/Kelurahan asli atau Surat Kematian dari Dokter /Rumah sakit asli apabila peristiwa meninggal tidak di Rumah.
-
Fotocopy KTP dan KK yang bersangkutan.
- Fotocopy KTP Elektronik Pelapor.
-
Fotocopy KTP Elektronik 2(dua) orang Saksi pelaporan.
- Apabila yang bersangkutan KK sendiri, yang berhak mengurus akta adalah RT setempat, atau orang lain dengan surat kuasa dari RT.
-
Untuk WNA ditambah dengan Paspor, dan dokumen imigrasi yang lain (KITAS : Surat keterangan ijin tinggal sementara, KITAB: Surat keterangan ijin tinggal tetap)
-
Biaya Gratis
Persyaratan Pencatatan Perceraian
-
Mengisi formulir permohonan.
-
Salinan Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
-
Kutipan akta Perkawinan suami istri asli
-
Fotocopy Kartu Keluarga Dilegalisir 1 lembar.
-
Fotocopy KTP dilegalisir 1 lembar.
-
Apabila dikuasakan harus ada surat kuasa materai Rp. 6000.
-
Biaya Gratis
Surat Keterangan Belum Menikah
-
Foto copy Akta 1 Lembar
-
Fotocopy N1,N2,N3,N4 Satu (1) Lembar
-
Surat Keterangan Belum Menikah Dari desa asli.
-
Fotocopy KK dan KTP 1 lembar.
-
Fotocopy Surat babtis 1 Lembar
-
Biaya Gratis