ASN Pemkot Salatiga melaksanakan Apel luar biasa dan halal bi halal di Rumah Dinas Walikota Salatiga pada 10 Juni 2019, bertepatan dengan hari pertama masuk kerja setelah libur cuti bersama Lebaran 2019 . Dalam sambutannya, Walikota Salatiga mengingatkan bahwa, ASN di lingungan Pemkot Salatiga untuk terus bersemangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tupoksi masing-masing .
Pada kesempatan terebut , Walikota juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh ASN dan masyarakat Kota Salatiga atas segala salah dan khilaf yang pernah dilakukan, “Saya pribadi , sebagai Walikota bersama Wakil Walikota Salatiga menghaturkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1440 H, mohon maaf lahir dan batin atas segala khilaf dan salah kami. Kami mohon dapat dimaafkan, kita sampaikan sama-sama, podo-podo, “nol-nol nggih”, Saya ajak bapak ibu untuk terus menjalankan apa yang menjadi tanggung jawab sesuai dengan tupoksi agar dapat melaksanakan program kegiatan yang telah direncanakan” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kota Salatiga Drs. Fahruroji mewakili ASN di Lingkungan Kota Salatiga juga meminta maaf atas segala kesalahan baik yang disengaja maupun yang tidak, “Saya mewakili ASN di Lingkungan Kota Salatiga, menghaturkan Selamat Hari Raya Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin. Kita juga siap melaksanakan apa yang menjadi bimbingan dan arahan dari Walikota untuk melaksanakan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” katanya.
Tak lupa Wakil Walikota Salatiga, Muh Haris SS, M.Si juga memberikan sedikit tausiyah pada apel tersebut yang menjelaskan bahwa adanya hikmah dan pelajaran berharga yang bisa diambil dari bulan puasa yaitu menjadikan kita pribadi yang baik, berguna bagi masyarakat dan menjadi hamba Allah yang taat.
“Hikmah dari puasa yang telah kita lalui adalah ketulusan/keikhlasan, kesabaran dan kejujuran. Ketiga manfaat iniharus senantiasa kita resapi, kita jalankan agar membawa kita ke arah kebaikan”, ungkapnya.
Diingatkan juga pada apel tersebut bahwa akan diadakan sidak ke OPD untuk memeriksa kehadiran ASN, apabila ditemukan ASN yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas, maka akan diberikan sanksi kepada yang bersangkutan.