Kementerian Agama Republik Indonesia megeluarkan Surat Edaran terkait ibadah ramadhan dan Idul Fitri 1442 H melalui SE Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021. Beberapa poin yang ada dalam surat edaran tersebut antara lain :
- Umat Islam yang sehat/tidak ada alasan syar’i, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
- Sahur dan buka puasa dilaksanakan di rumah masing-masing.
- Kegiatan buka bersama diperbolehkan, maksimal 50% dari kapasitas dan menghindari kerumunan.
- Pengurus masjid/musholla dapat menyelenggarakan ibadah, dengan ketentuan:
- Shalat fardu 5 waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an, dan iktikaf dengan pembatasan 50% dari kapasitas masjid/musholla, menerapkan prokes dengan ketat, jaga jarak minimal 1 meter, membawa sajadah/mukena masing-masing.
- Pengajian/ceramah/thausiyah/kultum Ramadhan dan kuliah subuh 15 menit.
- Peringatan Nuzulul Qur’an di masjid/musholla maksimal 50% dari kapasitas.
- Pengurus masjid/musholla wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan prokes, seperti melakukan desinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan, menggunakan masker, jaga jarak, dan penggunaan alat sholat pribadi.
- Peringatan Nuzulul Qur’an baik di dalam/luar gedung, maksimal 50% dari kapasitas.
- Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
- Kegiata pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan.
- Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
- Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
- Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin meningkat berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Covid-19 di wilayah masing-masing.
Berikut link SE Kemenag Nomor 3 Tahun 2021 serta Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021.
Bagi segenap umat Islam, semoga dapat menjalankan ibadah di bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 dengan tetap mematuhi prokes, tanpa mengurangi kekhusyukan ibadahnya. Semoga Tuhan Yang Maha Esa mengangkat pandemi COVID-19 ini sehingga kita semua dapat kembali menjalankan ibadah seperti sedia kala, Aaamin.